About

Sunday 21 August 2016

Tata Cara Mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM)

surat-ijin-mengemudi-SIM
Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Bertujuh - Pertumbuhan jumlah kendaraan di Indonesia saat ini begitu berkembangan dengan sangat besar. Data yang diambil dari  Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat jumlah kendaraan yang masih beroperasi di seluruh Wilayah Indonesia pada tahun 2013 mencapai 104.211 juta unit, jumlah tersebut naik 11 persen dari tahun sebelumnya (2012) yang hanya sebesar 94,299 juta unit. Namun dengan besarnya jumlah pengguna kendaraan yang ada di Indonesia saat ini tidak diimbangi dengan legalitas syarat dalam mengendarai kendaraan, salah satu syarat legalitas yang harus dimiliki oleh penggunan kendaraan adalah Surat Ijin Mengemudi atau yang biasa disebut SIM.

Banyak pengguna kendaraan di Indonesia hingga saat ini yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Padahal untuk mengendarai sebuah kendaraan di jalan seorang pengendara harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor. 

Peraturan dalam berkendara ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang, yakni Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Jadi, dalam hal ini Apakah Anda termasuk orang yang sudah layak mengendarai kendaraan di jalanan? 

Kali ini Bertujuh akan memberikan informasi tentang tata cara dalam mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM). Untuk mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) dapat dialukan di masing-masing Porles setiap daerah. Dalam hal ini untuk yang menangani masalah pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah bagian Satlantas Polres.

Jenis-jenis Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Di Indonesia ada dua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yaitu :
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum
1. Golongan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Perorangan
  • SIM A digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
  • SIM B2 digunakan untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C digunakan untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  • SIM D digunakan untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
2. Golongan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Umum
  • Golongan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009:
  • SIM A Umum digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum digunakan untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Persyaratan Permohonan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Umum

Persyaratan permohonan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:

Persyaratan Usia
  • SIM A Umum >= 17 tahun
  • SIM B1 Umum >= 22 tahun
  • SIM B2 Umum >= 23 tahun
Persyaratan Khusus
  • Lulus Ujian Teori
  • Lulus Ujian Praktik
Syarat tambahan (berdasarkan Pasal 83 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009):
  • Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan

Persyaratan Permohonan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Perorangan

Persyaratan pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009

Persyaratan Usia
  • SIM A, C, dan D >= 17 tahun
  • SIM B1 >= 20 tahun  
  • SIM B2 >= 21 tahun
Persyaratan Khusus 
1. Syarat Administratif
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk
  • Mengisi formulir permohonan
  • Rumusan sidik jari
2. Kesehatan
  • Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
  • Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
3. Lulus ujian
  • Ujian teori
  • Ujian praktik dan/atau
  • Ujian ketrampilan melalui simulator
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
  • Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
  • Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan

Biaya Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM)

1. SIM A
  • Baru = Rp 120.000
  • Perpanjangan = Rp 80.000
2. SIM B1
  • Baru = Rp 120.000
  • Perpanjangan = Rp 80.000
3. SIM B2
  • Baru = Rp 120.000
  • Perpanjangan = Rp 80.000
4. SIM C
  • Baru = Rp 100.000
  • Perpanjangan = Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
  • Baru = Rp 50.000
  • Perpanjangan = Rp 30.000
6. SIM Internasional
  • Baru = Rp 250.000
  • Perpanjangan = Rp 225.000

Prosedur Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Untuk pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru, ada beberapa alur tahapan prosedur yang harus dilalui, antara lain:

1. Persiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sebelum Anda menuju ke Polres tempat Anda akan mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru, ada baiknya Anda fotocopy terlebih dahulu sebanyak beberapa lembar. Foto copy KTP dapat Anda lakukan sebelum datang ke Satlantas Polres atau bisa juga Anda lakukan di Satlantas  Polres karena biasanya sudah tersedia jasa layanan untuk foto copy, tetapi saran dari Penulis lebih baik Anda foto copy sebelum Anda berangkat ke Satlantas Polres. Jika Anda melakukan foto copy di satlantas Polres tempat Anda mengurus Surat Ijin Mengemudi tentunya akan menyita waktu Anda, karena biasanya sejak pagi hari antrian sudah panjang untuk pengurusan Surat Ijin Mengemudi padahal layanan belum dibuka. Jadi ada baiknya foto copy KTP sudah Anda siapkan dari rumah, sehingga ketika Anda sampai di lokasi Stlantas Polres Anda tinggal mengikuti Antrian.

2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya. Sama halnya seperti foto copy KTP, ada baiknya Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani sudah Anda persiapkan sebelum Anda mendatangi Satlantas Polres untuk kepengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) karena agar ketika sudah berada di Satlantas Polres waktu Anda tidak terbuang untuk mengurus Pembuatan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

3. Menambil Formulir Pendaftaran
Setelah Pintu Loket dibuka langkah selanjutnya adalah mengambil Formulir Pendaftaran atau beli permohonan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ke Petugas sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.Biasanya Pengambilan Formulir akan disesuaikan dengan nomor urutan ketika waktu mengantri.

4. Mengisi Formulir Pendaftaran
Setelah Anda mendapatkan Formulir Pendaftaran permohonan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru kemudian isilah formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama atau nomor urutan Anda dipanggil.

5. Ikuti Ujian
Setelah nama Anda dipanggil, maka Anda akan diminta untuk mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:

- Ujian Tertulis
Jika Tahap ini Anda lulus, maka akan dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika Anda tidak lulus, maka Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian tertulis ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya Surat Ijin Mengemudi (SIM) akan dikembalikan.
-Ujian Praktik
Jika Anda lulus tahap ini, maka Surat Ijin Mengemudi (SIM) akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik kembali setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
6. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto
Jika Anda telah berhasil lulus di kedua ujian di atas, maka Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data Anda, tandatangan, sidik jari, dan foto, semuanya secara elektronik atau digital.
7. Mengambil SIM
Tahap terakhir dari pengurusan Permohonan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil Permohonan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

"Ikutilah semua prosedur dengan baik, jika anda gagal dalam tes jangan berkecil hati anda akan diminta lagi untuk mengikuti ujian di minggu berikutnya. SIM menjadi bukti kemahiran Anda mengemudi, keselamatan semua pengguna jalan ada pada pemilik SIM."

0 comments:

Post a Comment