- Baru = Rp 250.000
- Perpanjangan = Rp 225.000
Prosedur Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Untuk pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru, ada beberapa alur tahapan prosedur yang harus dilalui, antara lain:
1. Persiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sebelum Anda menuju ke Polres tempat Anda akan mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru, ada baiknya Anda fotocopy terlebih dahulu sebanyak beberapa lembar. Foto copy KTP dapat Anda lakukan sebelum datang ke Satlantas Polres atau bisa juga Anda lakukan di Satlantas Polres karena biasanya sudah tersedia jasa layanan untuk foto copy, tetapi saran dari Penulis lebih baik Anda foto copy sebelum Anda berangkat ke Satlantas Polres. Jika Anda melakukan foto copy di satlantas Polres tempat Anda mengurus Surat Ijin Mengemudi tentunya akan menyita waktu Anda, karena biasanya sejak pagi hari antrian sudah panjang untuk pengurusan Surat Ijin Mengemudi padahal layanan belum dibuka. Jadi ada baiknya foto copy KTP sudah Anda siapkan dari rumah, sehingga ketika Anda sampai di lokasi Stlantas Polres Anda tinggal mengikuti Antrian.
2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya. Sama halnya seperti foto copy KTP, ada baiknya Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani sudah Anda persiapkan sebelum Anda mendatangi Satlantas Polres untuk kepengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) karena agar ketika sudah berada di Satlantas Polres waktu Anda tidak terbuang untuk mengurus Pembuatan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
3. Menambil Formulir Pendaftaran
Setelah Pintu Loket dibuka langkah selanjutnya adalah mengambil Formulir Pendaftaran atau beli permohonan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ke Petugas sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.Biasanya Pengambilan Formulir akan disesuaikan dengan nomor urutan ketika waktu mengantri.
4. Mengisi Formulir Pendaftaran
Setelah Anda mendapatkan Formulir Pendaftaran permohonan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru kemudian isilah formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama atau nomor urutan Anda dipanggil.
5. Ikuti Ujian
Setelah nama Anda dipanggil, maka Anda akan diminta untuk mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:
- Ujian Tertulis
Jika Tahap ini Anda lulus, maka akan dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika Anda tidak lulus, maka Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian tertulis ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya Surat Ijin Mengemudi (SIM) akan dikembalikan.
-Ujian Praktik
Jika Anda lulus tahap ini, maka Surat Ijin Mengemudi (SIM) akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik kembali setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
6. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto
Jika Anda telah berhasil lulus di kedua ujian di atas, maka Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data Anda, tandatangan, sidik jari, dan foto, semuanya secara elektronik atau digital.
7. Mengambil SIM
Tahap terakhir dari pengurusan Permohonan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil Permohonan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.
"Ikutilah semua prosedur dengan baik, jika anda gagal dalam tes jangan berkecil hati anda akan diminta lagi untuk mengikuti ujian di minggu berikutnya. SIM menjadi bukti kemahiran Anda mengemudi, keselamatan semua pengguna jalan ada pada pemilik SIM."